Kronologi Terbongkarnya Pesta Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jatim

​ Tiga Anggota DPRD di Jatim pesta narkoba di hotel kawasan Surabaya.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 01 Oktober 2026, 10:48 WIB
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito Buka Suara terkait anggotanya ditangkap polisi dalam kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar pesta narkotika di kamar hotel mewah, Senin (28/9/2026) dini hari. Ironisnya, dari delapan orang yang diciduk, tiga di antaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.

​Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARM (DPRD Situbondo), AM atau MUA/UAM (DPRD Kabupaten Malang) serta ADR (DPRD Banyuwangi).

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N di lokasi kejadian.

​"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati delapan orang tengah berada di dalam satu kamar dan kedapatan mengonsumsi narkoba bersama," ujar AKP Hadi, Kamis (1/10/2026).

​Delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan buron.

​

Seorang Anggota DPRD Konsumsi Dua Macam Narkoba

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu plastik klip sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong) dan korek api, dan satu bungkus rokok bekas sebagai wadah penyimpanan.

​Berdasarkan hasil uji laboratorium dan tes urine, sebanyak tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.

"Sementara itu, tersangka N terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi," tambahnya.

Kasus Berujung Restorative Justice

 ​Meski demikian, kepolisian menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Oleh karena itu, perkara ini diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hadi.

​Kabar penangkapan ini langsung memantik reaksi dari internal Fraksi Partai Gerindra di daerah asal masing-masing legislator.

​

Respons Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, mengaku baru mengetahui dugaan keterlibatan anggotanya, ADR, dari pemberitaan media. Ia memastikan keberangkatan ADR ke Surabaya bukan dalam rangka agenda resmi partai.

​"Kami belum mendapat konfirmasi resmi dari penegak hukum dan masih menunggu informasi valid. Yang jelas, tidak ada agenda partai di Surabaya saat itu, sehingga kemungkinan yang bersangkutan pergi untuk kepentingan pribadi," ujar Suwito.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengaku terakhir kali bertemu dengan MUA pada Sabtu (26/9/2026) dalam sebuah acara kajian di Surabaya. Namun, setelah kabar penangkapan mencuat, komunikasi dengan yang bersangkutan terputus.

​"Sebagai ketua fraksi, saya sudah mencoba menelepon dan mengirim pesan, tetapi belum ada respons. Kami belum bisa berspekulasi lebih jauh karena ini menyangkut persoalan hukum yang sangat sensitif," pungkas Zia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya