Liputan6.com, Jakarta - DPR menerima surat Presiden terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu telah diterima pimpinan DPR.
Advertisement
Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III.
Dalam rapat tersebut, penugasan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri disepakati anggota. Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).