Bukan Liburan, Empat WN China malah Sibuk Bisnis Ikan di Pati

Empat WN China diringkus saat di tempat pelelangan ikan.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 01 Oktober 2026, 06:47 WIB
Empat WN China ditangkap di Pati

Liputan6.com, Jakarta - Empat warga negara (WN) China dideportasi usai melakukan aktivitas perdagangan ikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Deportasi ini bermula dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati.

Keempatnya kemudian digelandang menuju Kantor Imigrasi Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menilai bahwa aktivitas pembelian ikan yang dilakukan keempat WNA tersebut, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin keimigrasian yang dimiliki.

Para WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun ternyata mereka melakukan aktivitas kerja di sektor perikanan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Argayuna, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Argayuna, Rabu (29/9/2026).

Argayuna juga menegaskan bahwa semua WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

"Imigrasi Pati akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tandas Argayuna.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Pati menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA tersebut. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya