Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial SAM (23) membakar rumah kontrakan yang dihuni ayah kandungnya, Eban Junaedi, di Kampung Dipawangi, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Selasa, 29 September 2026. Aksi tersebut terjadi setelah SAM terlibat cekcok dengan ayahnya.
Polisi menyebut pembakaran dilakukan secara spontan dengan cara memantik api pada kertas dan kursi di dalam rumah. Api kemudian membakar bagian rumah dan dua sepeda motor yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Advertisement
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pembakaran diduga dipicu persoalan pemenuhan kebutuhan hidup.
"Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati terhadap ayahnya terkait masalah pemenuhan kebutuhan hidup," ujar Alexander, dikutip Kamis (1/10/2026).
Alexander mengatakan, SAM tidak merencanakan pembakaran tersebut sebelumnya. Aksi itu dilakukan agar ayahnya tidak lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut.
"Perbuatan ini dilakukan secara spontan agar sang ayah tidak lagi menempati rumah kontrakan tersebut," jelas dia.
Positif Obat Keras
Polisi juga menemukan SAM positif mengonsumsi obat keras jenis BZO atau benzodiazepine berdasarkan hasil tes urine.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun mengatakan, kondisi tersebut menjadi bagian dari penanganan terhadap SAM setelah kejadian.
"Hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengonsumsi obat keras jenis BZO atau Benzodiazepine," ungkap Bagus.
SAM kini menjalani rehabilitasi. Namun, proses hukum terhadap kasus pembakaran tersebut tetap berjalan.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi, namun kami pastikan proses pemeriksaan hukum tetap berjalan," tegas Bagus.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. SAM terancam dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran.