Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Direktur Utama PT Maktour sekaligus Ketua Forum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Forum Sathu), Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam sidang perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026) besok.
Fuad Hasan akan dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi. Bos biro perjalanan haji terkemuka itu disiapkan untuk memberikan kesaksian bersama sejumlah petinggi asosiasi travel lainnya.
Advertisement
"Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
8 Orang jadi Saksi
JPU KPK Greafik Lasorte menjelaskan, total ada delapan saksi yang akan dihadirkan tim jaksa pada sidang, mulai dari perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta berbagai perkumpulan pengusaha haji dan umrah
Greafik menerangkan, keterangan delapan saksi tersebut dibutuhkan untuk mengungkap tata cara pembagian kuota tambahan sekaligus menelusuri dugaan setoran uang komitmen di balik proses alokasi.
“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik.
Selain petinggi Maktour, jaksa KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Kesthuri Muhamad Al Fatih. Para saksi akan dikonfrimasi soal dugaan pungutan biaya kuota tambahan terhadap jajaran anggotanya.
JPU KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Artha Hanif yang mewakili PT Thayyiba Tora sekaligus Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH.
Sementara dua saksi lain yang juga disiapkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim adalah Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur guna klarifikasi barang bukti nomor 1577 dan 1660, serta Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya diri sendiri. Jaksa menyebut upayanya itu dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para terdakwa diduga merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Jaksa juga mendakwa perbuatan Yaqut dan para tersantka mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp 478,17 miliar.