Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai rencana pembatasan lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing berpotensi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum ABADI Mira Sonia menyebut sekitar 320 ribu pekerja berpotensi tidak terserap perusahaan jika pembatasan empat bidang pekerjaan diterapkan.
Advertisement
Angka tersebut berdasarkan survei ABADI terhadap 650 ribu pekerja outsourcing yang tersebar di 200 perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Dari 650 ribu ini yang kita survei, kalau misalkan pembatasan 4 bidang diterapkan, berapa banyak yang sebenarnya tidak terserap dalam 4 bidang tersebut? Ternyata ada 490 ribu," ungkap Mira di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Mira kemudian menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut, terdapat sekitar 320 ribu pekerja yang berpotensi tidak terserap apabila pembatasan diterapkan hanya pada empat bidang pekerjaan.
"Jadi seluruh pekerja alih daya ini ada yang bisa diserap oleh perusahaan pengguna, ada yang tidak bisa diserap," ucapnya.
"Yang tidak bisa diserapnya tadi yang saya bilang kurang dari 50 persen, yaitu 320, karena 320 ini saya hitungnya dari 650 ribu (orang disurvei)," imbuhnya.
Menurut Mira, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dua dampak, yakni pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau beralih ke pekerjaan lain.
"Apakah mereka di PHK tidak bisa lagi bekerja di perusahaan outsource, tapi juga tidak bisa diserap oleh perusahaan pengguna, lalu kemudian ketika mereka tidak bisa lagi diserap oleh perusahaan pengguna, apakah mereka bekerja lain menjadi pekerja informal atau tidak bekerja," bebernya.
Bisnis Tekstil Terancam
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyoroti rencana pembatasan bidang pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing. Menurutnya, pembatasan hanya pada empat bidang pekerjaan dapat mengganggu bisnis berskala kecil.
Jemmy menjelaskan, industri tekstil memiliki praktik maklun, yakni ketika sebagian pekerjaan produksi dialihkan kepada pelaku usaha lain untuk mengerjakan pekerjaan tertentu.
"Jadi outsource itu di tekstil itu mungkin kalian familiar dengan kata maklun. Kalau outsource hanya dibatasi oleh 4 jenis kerjaan, berarti maklun dilarang. Mungkin gampangnya kalau orang gak punya alat bikin lubang kancing, biasanya kita bisa meng-outsource kerjaannya," jelas Jemmy di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pembatasan Dinilai Ganggu Ekosistem Tekstil
Jemmy mengatakan pembatasan tersebut dapat membuat sebagian lini produksi tidak lagi bisa menggunakan jasa pelaku usaha lain yang berskala lebih kecil.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu rantai pasok dan ekosistem bisnis tekstil. Pasalnya, industri tekstil membutuhkan banyak jenis mesin dan proses produksi dari hulu hingga hilir.
"Sekarang dengan ini gak boleh, sekali lagi mata rantai atau mesin yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir itu cukup banyak, san tidak mungkin satu industri punya mesin dari A sampai Z," tuturnya.
Selain persoalan pembatasan outsourcing, Jemmy menyebut industri tekstil nasional saat ini juga menghadapi tantangan berupa kenaikan harga bahan baku dan penurunan pesanan.
Kondisi tersebut, kata dia, terjadi baik pada permintaan dari pasar ekspor maupun pesanan dari dalam negeri.