Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah resmi menggugat mantan suaminya, Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait cicilan dua rumah yang diduga tidak lagi dibayar Ruben. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan gugatan ini bukan soal rebutan harta gono-gini.
"Sebenarnya, gono-gini itu sudah tidak ada, ya. Jadi ini pada prinsipnya melindungi, mempertahankan aset Sarwendah yang sudah didapatkan dari hasil pembagian yang tertuang dalam Akta 39, ya nggak?," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Advertisement
"Jadi, gugatan wanprestasi ini lebih mempermasalahkan terkait proses pelaksanaan Akta 39 yang tidak sesuai dengan isinya, kan," sambungnya.
Dua rumah itu didapat Sarwendah dari pembagian harta yang tertuang dalam Akta 39. Cicilannya menjadi tanggungan Ruben dan ditaksir mencapai Rp300 juta setiap bulan. Menurut Jaenudin, Ruben berhenti membayar sejak akhir 2025.
"Kalau dulu kan istilahnya RO masih mau membayarkan terkait cicilan di BCA, namun sejak akhir 2025 kan sudah tidak lagi," katanya.
Masih Jadi Agunan di BCA
Cicilan yang macet membuat dua rumah itu berisiko dilelang bank. Kedua rumah tersebut masih menjadi agunan di BCA. Sarwendah pun terancam kehilangan aset yang sudah menjadi bagiannya.
"Artinya, aset Sarwendah itu bisa dikatakan kapan-kapan ya bisa dilelang, bisa dieksekusi oleh bank. Kan artinya akan kehilangan aset tersebut, ya nggak? Apalagi aset itu kan masih atas nama RO," jelasnya.
Jaenudin menyebut hanya dua rumah yang dipersoalkan dalam gugatan ini. Fokus Sarwendah ada di rumah yang masih menjadi agunan bank tersebut.
"Ya pokoknya aset yang masih dalam agunan BCA, yaitu dua rumah itu. Dua rumah yang di BDN sama di Rempoa," ucapnya.
Sidang 13 Oktober
Diinformasikan bahwa Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Bank Central Asia turut menjadi pihak tergugat. Gugatan ini terkait kewajiban finansial bersama yang belum selesai.
"Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," ujar Richard Edwin Basoeki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Gugatan itu tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pengadilan sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang. "Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober," bebernya.