Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai telah memberikan dampak terhadap perkembangan industri otomotif nasional. Aturan tersebut mendorong pabrikan meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus membangun ekosistem industri di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmat Basuki mengatakan penerapan TKDN telah berlangsung sejak lama dan secara bertahap mendorong peningkatan penggunaan komponen lokal.
Advertisement
“Semakin besar volume, daya saing produk semakin berdaya saing,” ungkap dia dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rachmat, perkembangan industri otomotif Indonesia menjadi salah satu bukti penerapan kebijakan tersebut. Pada era 1970-an, pasar otomotif yang sebelumnya banyak mengandalkan produk impor mulai beralih ke kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Proses tersebut tidak hanya mencakup perakitan kendaraan, tetapi juga berkembang ke produksi dan pengembangan berbagai komponen otomotif.
Saat ini, Rachmat menyebut sejumlah mobil yang diproduksi di Indonesia telah memiliki tingkat TKDN lebih dari 80 persen.
Peningkatan kandungan lokal secara bertahap juga dinilai membantu membangun ekosistem industri, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Perkembangan tersebut turut membuat Indonesia dipercaya menjadi salah satu basis produksi dan ekspor kendaraan.
TKDN Mobil Listrik Ditargetkan Naik, Baterai Jadi Perhatian
Rachmat mengatakan kebijakan TKDN otomotif juga semakin penting seiring pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Menurut dia, peningkatan penjualan mobil listrik perlu diikuti dengan semakin besarnya penyerapan komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Hingga Agustus 2026, penjualan mobil listrik tercatat mencapai 101.171 unit, atau sekitar 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional sebanyak 599.491 unit.
Pemerintah sendiri menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027 dan mencapai 80 persen pada 2030.
Rachmat berharap peningkatan TKDN ke depan tidak hanya menyasar komponen pendukung, tetapi juga komponen utama kendaraan listrik, termasuk baterai dan bahan bakunya.
“Ke depan kami ingin banyak terlibat,” kata Rachmat.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta sebelumnya juga menyampaikan bahwa pabrikan kendaraan wajib memenuhi TKDN sebesar 80 persen mulai 2030.
“Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah baterai selnya, selain produksi modul,” ujarnya.
Dengan demikian, pengembangan industri baterai dan bahan bakunya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kandungan lokal kendaraan listrik di Indonesia.