Revisi UU LLAJ, Menhub Usul Pemilik Barang Truk ODOL Bisa Kena Pidana

Dalam revisi UU LLAJ, Menhub usul sanksi pidana truk ODOL juga menyasar pemilik barang dan korporasi, didukung tilang berbasis elektronik.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 30 September 2026, 17:45 WIB
Ilustrasi truk ODOL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kendaraan melebihi muatan dan dimensi (over dimension over loading/ODOL). Dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pidana tak lagi hanya menyasar pengemudi di lapangan, tetapi juga memperluas jerat hukum hingga ke pemilik barang dan korporasi.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan usulan penguatan aturan ODOL tersebut melalui perluasan subjek sanksi pidana serta pemanfaatan peralatan elektronik dalam RUU LLAJ.

"Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang," kata Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI mengenai RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Dudy menjelaskan, penindakan hukum terhadap pelanggaran daya angkut ini akan diperketat melalui dua aspek utama, yaitu penggunaan peralatan elektronik untuk memeriksa daya angkut serta kewajiban pemanfaatan teknologi elektronik dalam penindakan di lapangan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini dilakukan Menhub bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, sekaligus untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan resmi pemerintah.

"Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Menhub.

Struktur Perubahan UU LLAJ mencakup usulan DPR berupa 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, 5 pasal dihapus, 2 judul bab diubah, 1 bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan pasal diubah. Sementara itu, usulan dari pemerintah terdiri dari 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan.

Pemerintah Setuju Usulan DPR

Ilustrasi truk ODOL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari sisi kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait pengaturan Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan LLAJ dengan menggandeng tiga kementerian baru. Ketiganya meliputi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk penanganan pascakecelakaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk tata kelola platform digital. 

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR mengenai pengkategorian jenis kendaraan bermotor, mencakup kendaraan perseorangan, umum, hingga kendaraan layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. Aturan ini turut memuat ketentuan berdasarkan sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi otonom.

Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A. Aturan ini menaungi angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk penumpang, pengantaran barang, maupun makanan.

"Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” tutur Menhub.

Usulan Tambahan Pemerintah

Selain menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana dan perluasan subjek pidana truk ODOL di Bab XX, pemerintah turut mengajukan usulan tambahan. Di antaranya adalah pengusahaan terminal penumpang dan barang melalui kerja sama konsesi, serta kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air," kata Menhub.

Dudy berharap penyempurnaan regulasi ini mampu menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya