Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Diciduk

Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD Jatim dan lima orang saat penggerebekan dugaan pesta narkoba di hotel. Kasus diproses restorative justice.

oleh Erwin yohanesDiterbitkan 30 September 2026, 15:22 WIB
Polisi jelaskan penangkapan 3 dprd pesta narkoba di hotel Surabaya. (merdeka.com/istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD Jatim bersama lima orang lain dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya berinisial U dan R yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, serta A dari DPRD Banyuwangi. Lima orang lain yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro, dan Ar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penindakan ini. "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).

Awal Informasi dan Penggerebekan

Pengungkapan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas seorang pengguna narkoba berinisial N. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Pada saat penggerebekan, petugas mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.

Barang Bukti Disita

Di lokasi, polisi menyita satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, sebuah korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang dipakai sebagai tempat menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Kepolisian memasukkan C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Adapun N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Tak Ditahan

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan narkotika, delapan orang tersebut tidak ditahan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

Hadi menjelaskan, keputusan itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang berada di bawah ambang batas sebagaimana ketentuan acuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujar Hadi.

Dari internal Partai Gerindra Jawa Timur, Sekretaris DPD Kharisma Febriansyah menyebut partai akan mengambil tindakan apabila proses hukum membuktikan keterlibatan tiga legislator tersebut. Sanksi organisasi dapat diberikan hingga pemberhentian dari keanggotaan partai dan, bila yang bersangkutan masih menjabat anggota dewan, dipertimbangkan pergantian antarwaktu (PAW).

"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya