Kasus Penganiayaan Yuvita, Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana Taufik Hidayat di PN Bale Bandung digelar. Jaksa bacakan dakwaan berlapis dalam kasus Yuvita. Korban alami cacat, 20 saksi disiapkan.

oleh Azzura GalexiaDiterbitkan 30 September 2026, 15:09 WIB
Sidang perdana terdakwa penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat, di PN Bale Bandung. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana perkara penyekapan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat dengan terdakwa Taufik Hidayat pada Rabu (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membacakan dakwaan kumulatif terhadap Taufik dalam kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki.

Menurut Kejari Kabupaten Bandung, tiga dakwaan disusun berlapis. Pertama, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Kedua, ketentuan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat 2. Ketiga, Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a undang-undang yang sama.

Korban, Yuvita Tri Rezeki, mengalami luka parah hingga kehilangan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal akibat perbuatan yang disangkakan kepada Taufik.

"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan," tegas Nizar usai persidangan.

Kondisi Korban dan Rencana Pembuktian

Dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa, kekerasan terhadap Yuvita terjadi sepanjang 2024 hingga 2026. Selama periode itu, terdakwa disebut menyekap dan menganiaya korban dengan berpindah-pindah ke sejumlah indekos di wilayah Bandung Raya.

Akibat rangkaian kekerasan tersebut, Yuvita memerlukan perawatan intensif di rumah sakit karena cacat fisik yang dialaminya.

Usai kejadian, Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang. Pelariannya berakhir ketika ia ditangkap polisi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Untuk membuktikan dakwaan, JPU menyiapkan 20 orang saksi, termasuk lima saksi ahli. Jaksa menyebut proses pemanggilan akan diseleksi agar keterangan yang dihadirkan paling relevan dengan pokok perkara.

Peluang menghadirkan keterangan dari korban juga dibuka. Jaksa mempertimbangkan kesaksian Yuvita baik secara langsung di persidangan maupun melalui sambungan daring, menyesuaikan rekomendasi medis.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Bagaimanapun, hak korban harus dijaga agar ia bisa menjelaskan secara gamblang dan terbuka mengenai apa yang dialaminya," tambah Nizar.

Kubu Taufik Melawan

Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada agenda sidang berikutnya.

Suarman menegaskan langkah itu merupakan bagian dari hak hukum terdakwa dan tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan yang disangkakan kepada kliennya.

"Kami dari tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan yaitu eksepsi, karena itu adalah hak terdakwa. Namun perlu digarisbawahi, kita tidak membela penganiayaan maupun kekerasannya. Yang kita bela adalah hak hukumnya, supaya masyarakat luas juga paham alur perkara ini," ujar Suarman.

Mengingat perkara ini berkaitan dengan ranah kekerasan seksual, persidangan digelar tertutup demi melindungi privasi korban. Sidang akan dibuka untuk umum saat Majelis Hakim membacakan vonis putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya