Respons Menhub soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Menhub mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 September 2026, 14:50 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan sepenuhnya proses hukum masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN kepada polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL 5568 di Bekasi Timur.

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan yang menewaskan 16 orang tersebut.

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, investigasi kecelakaan dan proses pidana ditangani melalui jalur masing-masing. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dari sisi kecelakaan, sedangkan polisi menangani aspek pidananya.

“Kita karena ada KNKT yang melakukan investigasi dari sisi kecelakaannya, kemudian juga ada kepolisian yang melihat dari aspek pidananya. Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” ujarnya.

Dudy juga menolak mengambil kesimpulan terkait penyebab kecelakaan maupun kesalahan masinis. “Ini bukan soal keyakinan. Ini bukan soal keyakinan. Mohon maaf ya,” katanya.

 

Perkuat SDM

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan sebagai regulator akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perkeretaapian, termasuk masinis. Namun, langkah selanjutnya akan melihat rekomendasi KNKT.

“Kita kan ini juga tidak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan. Proses sedang berjalan,” ujar Dudy.

“Jadi kalau berkaitan dengan peningkatan SDM, kami sebagai regulator tentu akan mendorong operator untuk senantiasa meningkatkan kualitas SDM, bukan hanya kualitas SDM tapi juga dengan sarana dan prasarana lainnya,” sambungnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kementerian Perhubungan akan mengikuti rekomendasi KNKT. Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga akan berkoordinasi secara teknis dengan PT KAI.

“Kita nanti saya coba lihat lagi apa yang disampaikan oleh KNKT berkaitan dengan apakah rekomendasinya terkait dengan pembinaan SDM atau hal-hal lain tentu kita akan ikuti apa yang menjadi rekomendasi KNKT,” kata Dudy.

Terkait pendampingan hukum terhadap AN, Dudy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan PT KAI sebagai perusahaan tempat masinis tersebut bekerja.

“Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan. Kalau sesuai dengan kebijakan KAI tentunya,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya