Revisi UU LLAJ Dimulai, Bakal Ada 83 Pasal Berubah

Komisi V DPR menerima DIM pemerintah untuk revisi UU LLAJ setelah Surat Presiden diterbitkan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 September 2026, 13:59 WIB
Ketua Komisi V DPR Lasarus usai rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi dimulai dengan 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Komisi V DPR menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan paling lambat pada awal 2027.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya telah menerima DIM yang disusun pemerintah setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterbitkan.

“Ya, kami sudah pada tahap menerima DIM dari pemerintah. Surpresnya sudah keluar. Kemudian hari ini daftar inventarisasi masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM. Ini memang lumayan banyak,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Lasarus menjelaskan, DIM pemerintah memuat 25 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Sementara itu, jika materi tersebut digabungkan dengan naskah akademik yang disusun DPR, total terdapat 83 pasal yang mengalami perubahan baru.

“Total perubahannya yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Dengan banyaknya materi yang harus dibahas, Lasarus berharap revisi UU LLAJ selesai pada masa sidang berikutnya. Target paling lambat, kata dia, awal 2027.

“Saya berharap sih masa sidang depan akan selesai, ya. Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai,” katanya.

Dia menegaskan pembahasan aturan angkutan online harus dilakukan hati-hati dan dibahas satu per satu.

“Paling lama ya. Karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu,” ujar Lasarus.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berharap pembahasan bisa selesai lebih cepat. Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ rampung pada 2026 sehingga dapat dilaksanakan pada 2027.

“Ya, kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” kata Dudy.

“Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sambungnya.

 

Pajak Perusahaan Aplikasi

Rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026), membahas terkait pemberatan sanksi pidana dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Komisi V DPR mendorong aturan pajak bagi perusahaan aplikasi transportasi masuk dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Potensi penerimaan negara dari perusahaan aplikator dinilai perlu diatur agar tidak hilang.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan pajak menjadi salah satu isu yang dibahas dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi perlu diatur,” kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, aturan tersebut juga perlu mencakup penerimaan negara yang berasal dari perusahaan aplikasi.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujarnya.

Selain pajak, Komisi V juga menyoroti dana preservasi jalan yang selama ini telah diatur dalam UU LLAJ.

Syaiful mengatakan pelaksanaannya belum optimal sehingga ketentuannya perlu disinkronkan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Dana preservasi jalan bersumber dari penerimaan negara yang diperoleh dari pengguna jalan,” katanya.

Menurut Syaiful, penegasan sumber dana tersebut perlu disesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penerimaan negara masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya