Potret Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kini Rata dengan Tanah

10 bangunan di Lapas Cibinong tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan APBN.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 30 September 2026, 14:26 WIB
Potret Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, satu alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang disebut dibangun secara swadaya tersebut. Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI turut melihat langsung proses pembongkaran.

Sebelum pembongkaran, sejumlah petugas Lapas Cibinong terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan. Barang-barang tersebut antara lain sofa, lemari kecil, pendingin udara, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan DPR RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan APBN.

"Semua bangunan 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibiayai APBN," ujar Dewi, Rabu (30/9/2026).

Dewi menjelaskan keberadaan bangunan tersebut juga dinilai tidak sesuai ketentuan karena berada di bantaran Sungai Ciliwung.

"Bangunannya menyalahi aturan dari bantaran sungai, kami bongkar pada hari ini," jelas Dewi.

Menurut Dewi, pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban fasilitas di lingkungan lapas. DPR RI, kata dia, ingin memastikan tidak ada fasilitas yang keberadaannya menimbulkan ketidakadilan bagi warga binaan.

"Kita menjaga terjadinya praktek penyalahgunaan yang tidak ada keadilan, sehingga semua bisa dilakukan secara transparan, akuntabel dan tentunya berpihak pada keadilan," terang Dewi.

 

Potret Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

10 Bangunan Bukan Aset Negara

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI meminta 10 bangunan tersebut dibongkar setelah melakukan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto mengatakan pihaknya telah melihat kondisi bangunan satu per satu dan menyusun sejumlah kesimpulan untuk ditindaklanjuti.

"Kami Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu adalah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong," ujar Rinto, Rabu (30/9/2026).

Rinto mengatakan penertiban bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara tidak hanya dilakukan di Lapas Cibinong. Menurut dia, langkah serupa dapat dilakukan di lapas lain apabila ditemukan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," jelas Rinto.

DPR RI sebelumnya telah menerima hasil sementara pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait keberadaan 10 bangunan tersebut. Hasil pemeriksaan menyebut bangunan tidak tercatat sebagai aset negara dan tidak menggunakan APBN, melainkan dibangun secara swadaya.

"Kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan dengan ini, kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar," tegas Rinto.

Potret Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya