Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mematangkan rencana pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dengan menargetkan penetapan lokasi atau tapak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2026 atau paling lambat 2027.
"Pemerintah sudah mengejar PLTN. InsyaAllah di tahun 2026 atau 2027 paling lambat, pemerintah sudah menetapkan tapaknya," kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
Elen menjelaskan bahwa penentuan lokasi tersebut bakal disesuaikan dengan jenis teknologi PLTN yang akan diadopsi kelak. Saat ini, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, hingga Rusia menyatakan minatnya untuk menjalin kemitraan teknologi dengan Indonesia.
Langkah ini dipandang krusial guna menjamin ketersediaan pasokan listrik yang andal, murah, serta ramah lingkungan demi menopang laju pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi nasional. Pasalnya, kebutuhan listrik dalam negeri diproyeksikan melonjak hingga 600 terawatt hour (TWh) dengan tingkat konsumsi mendekati 2.000 kilowatt hour (kWh) per kapita pada 2030.
Pengembangan EBT Selain Nuklir
Tak hanya mengandalkan nuklir, pemerintah turut memacu pemanfaatan ragam opsi EBT lain, seperti energi surya, air (hidro), angin, panas bumi, bioenergi, hingga energi laut.
Untuk menyalurkan pasokan listrik bersih ini ke pusat industri dan pemukiman, infrastruktur jaringan green super grid sepanjang 70.000 kilometer disiapkan bertahap hingga 2040 mendatang.
Adapun dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mematok tambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt (GW). Porsi terbesar didominasi oleh EBT sebesar 42,6 GW (61%), diikuti sistem penyimpanan energi 10,3 GW (15%), serta pembangkit fosil 16,6 GW (24%).
Secara terperinci, porsi tambahan daya berbasis energi terbarukan tersebut mencakup tenaga surya sebesar 17,1 GW, air 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, dan nuklir sebesar 0,5 GW.