Liputan6.com, Jakarta - Industri kosmetik mulai mendorong pemanfaatan bahan baku lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari persiapan industri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK), Solihin Sofian, mengatakan pihaknya tengah menjajaki pemanfaatan bahan alam Indonesia agar dapat dikembangkan dan digunakan dalam industri kosmetik.
Advertisement
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama PPAK dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama itu diarahkan untuk mengeksplorasi potensi bahan alam yang tersedia di Indonesia.
“Kita sudah bekerja sama sih sebenarnya dengan BRIN ya. Bagaimana memanfaatkan bahan alam yang ada di Indonesia untuk dieksplorasi dan dipakai kosmetika,” ujar Solihin kepada Liputan6.com, dikutip Rabu (30/9/2026).
Dorongan penggunaan bahan baku lokal menjadi penting karena industri kosmetik menggunakan berbagai komponen dalam satu bahan baku. Jika salah satu komponen belum memenuhi persyaratan halal, proses produksi dapat ikut terdampak.
Solihin menjelaskan, industri perlu memastikan setiap komponen bahan baku telah tersertifikasi sebelum dapat digunakan dalam produk kosmetik yang akan disertifikasi halal.
“Sehingga pada saat sertifikasi bahan 1 sudah keluar, 2-3-nya belum, maka bahan baku A yang akan dipakai di industri kosmetika itu tidak bisa dipakai karena belum halal. Jadi kita harus bisa melakukan sertifikasi untuk bahan 1, 2, 3 dulu, baru bisa mencakup ke bahan baku A, seperti itu,” ujarnya.
Menurut Solihin, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi industri agar tidak mengganggu ketersediaan bahan baku dan kelancaran produksi setelah kewajiban sertifikasi halal berlaku.
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat jaminan kualitas, higienitas, transparansi produksi, serta perlindungan konsumen.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa ketentuan wajib halal tidak dirancang untuk menghambat arus perdagangan global.
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas," ujar Bayu di Jakarta, Senin (28/8/2026).
Bayu menjelaskan, Kemendag telah memiliki ketentuan tersendiri mengenai lartas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Sementara itu, kewajiban halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai sumber bahan baku hingga proses pengolahan produk.
Menurutnya, standar halal sejalan dengan tren pasar global yang kian memperhatikan kebersihan, higienitas, dan kejelasan asal-usul bahan produksi. Ia menyebut konsumen di sejumlah negara nonmayoritas muslim juga semakin memperhatikan aspek tersebut, mirip dengan pertimbangan terhadap sertifikasi vegan.
Kemendag menilai kepastian kualitas produk sangat penting untuk menjaga iklim usaha, investasi, dan perdagangan Indonesia. Bayu menuturkan bahwa Indonesia saat ini mencatat surplus neraca perdagangan lebih dari US$ 20 miliar, sehingga kepercayaan mitra dagang perlu dipertahankan melalui regulasi yang transparan.
"Kita ingin memastikan seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan pasar, bukan membatasi akses perdagangan," kata Bayu.
Integrasi Sistem Pemangkas Birokrasi
Guna mendukung kelancaran implementasi, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW).
Integrasi sistem secara elektronik ini ditujukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian batas waktu layanan, serta meminimalkan potensi hambatan operasional di lapangan.
Selain itu, Kemendag juga melibatkan 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang terdiri atas Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). Para perwakilan tersebut bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, hingga pelaku usaha di negara mitra.
Kemendag berharap integrasi sistem dan sosialisasi lintas negara ini dapat memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan mulus tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen.