Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah resmi memulai proses registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos). Lewat kebijakan ini, masyarakat diberikan akses luas untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai calon penerima.
Langkah tersebut diambil guna meningkatkan akurasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Registrasi ulang ini menjadi bagian utama dari digitalisasi bansos yang nantinya berfungsi sebagai acuan dan bahan verifikasi lanjutan.
Advertisement
"Digitalisasi bansos ini bertujuan meregistrasi ulang sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftar jika memang membutuhkan bansos. Jadi, kami meregistrasi ulang penerima bansos terdahulu karena ditengarai sebagian belum tepat sasaran," ujar Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bentuk perlindungan sosial berbasis keterbukaan data.
"Baru di era Presiden Prabowo data ini dibuka transparan, sehingga masyarakat tahu kondisi data kita. Di sana ada fitur usul dan sanggah. Jadi, kalau sekarang ada perdebatan data di mana-mana, itu karena pemerintahannya terbuka," tutur beliau.
Seluruh proses pendataan akan terintegrasi dalam sistem teknologi terpadu bentukan pemerintah. Upaya verifikasi bertahap tetap diberlakukan. "Teknologi ini dihadirkan supaya bansos benar-benar diterima oleh warga yang berhak dan memenuhi kriteria," tegasnya.
Cara Daftar dan Verifikasi Data Bansos
Sebagai informasi, layanan Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar. Pemerintah menargetkan angka tersebut menembus 48 juta pendaftar pada akhir 2026 melalui perluasan akses, penguatan sosialisasi daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan registrasi mandiri melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK KTP, nomor meter PLN, serta menyelesaikan tahapan verifikasi wajah (face recognition).
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan, Agen Perlinsos seperti Pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun warga sekitar yang menjadi Kawan Perlinsos siap membantu proses pendaftaran.
Registrasi ini menjadi tahap awal pendataan. Keputusan akhir penetapan kelayakan tetap mengacu pada hasil verifikasi data dan ketentuan program bantuan sosial yang berlaku.
TNI/Polri Ikut Blusukan ke Daerah Terpencil
Sebelumnya, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan seluruh pihak dilibatkan dalam verifikasi penerima bansos, termasuk unsur TNI dan Polri. Masyarakat yang dinilai layak dapat diusulkan masuk ke dalam sistem.
Luhut menjelaskan, fokus utamanya adalah menghimpun data akurat sekaligus memverifikasi data lama. Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat TNI/Polri, hingga perangkat desa didorong aktif menjadi agen pengumpul data lapangan.
"Supaya masyarakat di wilayah pegunungan dan pelosok yang sulit dijangkau atau tidak memiliki smartphone tetap tersentuh. TNI dan Polri turun langsung ke lapangan demi menegakkan prinsip keadilan," ujar Luhut di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (30/9/2026).Gerakan Nasional Lewat Agen Lapangan
Selain aparat keamanan, unsur penyelenggara di tingkat RT hingga penyuluh pertanian juga dirangkul menjadi agen penjangkauan.
"Semua digerakkan sampai level RT. Sebab di tingkat RT, mungkin ada warga yang belum memiliki smartphone modern. Jadi TNI-Polri, Kementerian Agama, hingga Penyuluh Pertanian kita libatkan. Ini gerakan nasional yang diarahkan langsung oleh Presiden," pungkas Luhut.
Proses kerja para agen ini menjadi bagian integral dari pendaftaran ulang bansos yang berlangsung hingga akhir 2026. Mulai 2027, seluruh calon penerima program PKH dan BPNT diwajibkan telah terdaftar melalui sistem Perlinsos Digital.