Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial EY (28) meninggal dunia di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiga tersangka tersebut yakni YG, RA, dan JAT. Sementara tiga orang lainnya, BS, B, dan J, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhi Hariadi mengatakan perkara tersebut bermula dari persoalan sepeda motor milik salah satu pelaku yang diduga digadaikan oleh korban.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan sepeda motor milik BS yang diduga telah digadaikan oleh korban. BS kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut," tutur Adhi, dikutip Rabu (30/9/2026).
Pada 6 September 2026, korban dibawa dan diduga mengalami kekerasan di beberapa lokasi di wilayah Tanjung Priok. Korban kemudian ditemukan warga dan dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026," jelasnya.
Buru Tersangka Lainnya
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan rekaman CCTV. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Para tersangka diproses terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan," ungkap Adhi.
Polres Metro Jakarta Utara masih memburu tiga tersangka yang masuk dalam DPO. Adhi mengimbau ketiganya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.