KPK Duga Dosen Unibraw Terima Uang dari Silmy Karim Tiap Bimbingan Studi S3

Seorang dosen Universitas Brawijaya (Unibraw), Romy Hermawan, diduga ikut terima uang dari Wamen Imipas Silmy Karim saat menempuh studi S3 di kampus tersebut.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 30 September 2026, 09:12 WIB
Penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga asing. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen Universitas Brawijaya (UB) bernama Romy Hermawan, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Romy diperiksa karena diduga menerima uang dari tersangka setiap kali pertemuan bimbingan disertasi. Saksi merupakan promotor studi doktoral mantan Wamen Imipas Silmy Karim saat menempuh studi S3 di Universitas Brawijaya.

"Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

"Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan," tambahnya.

Budi menambahkan, penyidik turut mendalami asal usul uang pemberian dari Silmy untuk Romy dalam setiap bimbingan yang dilakukan. Sebab, KPK menduga uang itu bersumber dari hasil pemerasan izin tinggal terbatas WNA dan penerimaan lainnya.

"Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang. Bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Budi.

"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK," imbuhnya.

Lebih jauh Budi menyatakan bahwa penyidik terus menelusuri secara pasti nominal setiap pemberian dari Silmy kepada Romy.

"Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran ini atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan," jelasnya.

 

KPK Sita Aset Bernilai Rp 150 Miliar

Adapun dalam perkara ini KPK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 150 miliar dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Aset-aset itu terdiri dari kendaraan, tanah, bangunan, dan aset tak bergerak lainnya.

KPK juga sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy, tujuh orang lain yang berstatus serupa adalah Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Lalu Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga KPK telah terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Lembaga antirasuah menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya