Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa yang mengarahkan pemerintah federal mengganti istilah "artificial intelligence" atau kecerdasan buatan, yang umum disingkat "AI", menjadi "super intelligence" atau "SI" dalam komunikasi resmi cabang eksekutif.
Dikutip dari Anadolu, Rabu (30/9/2026), perintah tersebut menginstruksikan departemen dan lembaga pemerintah federal menggunakan istilah "super intelligence" dan "SI" dalam surat-menyurat resmi, komunikasi publik, dokumen kebijakan, serta berbagai materi nonstatuta lainnya.
Advertisement
Sebaliknya, lembaga-lembaga pemerintah diminta berhenti menggunakan istilah "artificial intelligence" dan "AI" dalam materi-materi tersebut.
Perintah Trump juga meminta Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi menyusun definisi federal mengenai "super intelligence" dan "SI". Definisi tersebut harus mencerminkan "batas kemajuan teknologi yang terus berkembang".
Pejabat tersebut juga ditugaskan mengidentifikasi tindakan eksekutif tambahan yang diperlukan untuk menerapkan definisi yang diusulkan.
Gedung Putih mengatakan perubahan terminologi tersebut dimaksudkan untuk mengakui "peluang besar" yang dihadirkan oleh teknologi-teknologi yang sedang berkembang.
Menurut pemerintahan Trump, Amerika Serikat merupakan pemimpin dunia dalam bidang super intelligence sehingga perlu menggunakan terminologi yang mencerminkan kemampuan dan potensi teknologi yang sedang dikembangkan.
Pemerintah AS juga menyebut negaranya sebagai tempat lahirnya kecerdasan buatan dan mengatakan Amerika Serikat telah memimpin pengembangan serta penerapan teknologi tersebut selama lebih dari 70 tahun, sejak AI mulai berkembang sebagai bidang penelitian.