Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penanganan verifikasi kebakaran lahan di Sumatera maupun di Kalimantan. Berdasarkan temuan yang direkap oleh Kementerian Lingkungan hidup, ada 57 entitas perusahaan yang telah dilakukan penyegelan.
“57 entitas perusahaan itu menyumbangkan luasan kebakaran lahan kurang lebih 34.636 hektare. 17 di antaranya entitas perusahaan itu memiliki riwayat kejadian kasus berulang,” ujar Direktur Pengaduan, Pengawasan Lingkungan Hidup Ardiyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polkam, Selasa (29/09/2026).
Advertisement
Menurut Ardi, data 57 entitas perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah. Di antaranya 12 berasal dari badan usaha di Sumatera Selatan, 2 masing-masing dari badan usaha di Riau, Lampung dan Kalimantan Utara, 19 badan usaha dari Kalimantan Barat, 9 badan usaha dari Kalimantan Selatan, 7 badan usaha dari Kalimantan Tengah, serta 4 badan usaha dari Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup, tercatat sebanyak 88,9 persen area terbanyak berada di wilayah Kalimantan Barat.
“Nah, dari 19 badan usaha yang berada di kalimantan tadi menyumbang sekitar 44,35 persen dari 34 ribu area terbakar. Dengan temuan sekitar 95 persen lokasi yang terbakarnya merupakan lahan kebun sawit dan 5 persen kebun tebu,” kata Ardi.
Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang
Ardi mengatakan, penegakkan hukum ini menggunakan 3 instrumen berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Ketiga instrumen penegakan hukum itu adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administrasi,” tandas Ardi.
Kemenhut Sanksi Tegas Pelaku Karhutla
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Risman menegaskan keseriusan pemerintah dalam penanganan maupun penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami dari Kementerian Kehutanan menegaskan kembali bahwa pemerintah serius dengan melaksanakan penegakan hukum melalui dua instrumen hukum, seperti instrumen hukum pidana dan linstrumen hukum sanksi administratif,” kata Adi.
Adi mengatakan, pelaksanaan penanganan perkara hukum pidana dalam karhutla ini sudah diterapkan kepada 46 subjek hukum pidana di 10 provinsi.
“Kami sudah menangani totalnya 46 subjek hukum yang diproses secara pidana ada di 10 provinsi di mana proses penanganan penegakan hukum pidana yakni 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyelidikan, 1 P21, 1 P22 sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum, ungkap Adi lebih lanjut.
Kemudian dari proses penyelidikan terhadap 27 subjek hukum yang masih berlangsung, 5 di antaranya merupakan korporasi serta 22 perorangan.
“Ini kasusnya tersebar di 10 provinsi ya, mulai dari Sumatera Utara Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat hingga Jawa Timur,” kata Adi.
Tak hanya instrumen hukum pidana, Kemenhut juga memberlakukan sanksi administratif.
"Kami sudah melaksanakan pengawasan dan pengenaan sanksi administratif 26 subjek hukum, 25 diantaranya adalah pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan (PPPH) dan 1 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang tersebar di 7 provinsi,” kata Adi.
“Nah dari 26 subjek itu, 19 perizinan di dalamnya merupakan PPPH Hutan Tanaman Industri (HTI), 3 PPPH hutan alam, 3 PBBH restorasi ekosistem atau jasa lingkungan dan 1 pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) tambang yang ada di selatan,” sambung dirinya.
Adi menerangkan sebaran provinsi untuk pengenangan sanksi administratif terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan total 9 subjek hukum PPPH dengan luas area terbakar kurang lebih 3893,8 hektare.
“Jadi pengenaan sanksi administratifnya berupa 3 macam yang kita kenakan yang pertama paksaan pemerintah yakni dengan pemulihan ekosistem atau berupa sanksi teguran, lalu sanki pembekuan dan yang ketiga yakni pencabutan,” tandas Adi.