Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel kantor sebuah perusahaan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penyegelan itu terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, kantor perusahaan yang disegel berhubungan dengan tersangka Don Ritto.
Advertisement
"Ya, ada. Sudah disegel. Dari tersangka DR," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pengamanan aset oleh penyidik Kejagung. Nantinya, kantor perusahaan tersebut dimasukkan sebagai daftar aset yang disita untuk pembuktian di pengadilan.
"Oleh Tim 9 itu. Sudah lama kok. Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya," tuturnya.
Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Tim 9 Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie, penyidik Tim 9 turut melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejari Jakarta Selatan.
Anang memaparkan, pelimpahan berkas ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Pascapelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.