Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.
"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. (Sudah) sejak Agustus)," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Karena berstatus anggota TNI aktif, Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil (Pidana Militer) dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," jelas Anang.
"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," sambungnya.
TNI Terlibat dalam Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan anggota TNI aktif tersebut berinisial BU.
Saat itu, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, karena BU merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jampidmil.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Pada saat itu, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Dia mengatakan Jampidsus tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif sehingga penanganannya diserahkan kepada Jampidmil.
“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.
Syarief menambahkan, proses selanjutnya akan ditangani Jampidmil. Saat dikonfirmasi mengenai pangkat BU, Syarief menjawab, "Kolonel,".