PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

Sidang tersebut akan memutus permohonan terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset kasus pemerasan WNA.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 29 September 2026, 13:35 WIB
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agenda sidang hari ini, Selasa (29/9/2026), adalah pembacaan putusan praperadilan. Sidang tersebut akan memutus permohonan terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Sidang pukul 15.00 WIB," ujar penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (29/9/2026).

Terkait persiapan yang dilakukan pihaknya maupun Silmy Karim, Soleman mengatakan siap menerima apa pun putusan hakim.

"Tentunya semua siap menerima putusan hakim," jelas Soleman.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang digelar pukul 16.00 WIB pada Selasa (29/9/2026).

"Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB," ujar Halida.

Untuk diketahui, Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya, melansir Antara.

Kelima belas surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026.

 

Gugatan Lainnya

Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kemudian, surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.

Dalam gugatannya, dia mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, penerbitan kedua sprindik tersebut tidak berdasarkan hukum sehingga dia meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Silmy juga meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia turut meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya