Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah

Anggaran ini disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 September 2026, 12:10 WIB
PDIP Dukung Pileg Digelar Dulu, Said Abdullah: Jangan Pilih Kucing dalam Karung

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah pusat menyiapkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk menanggung gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah pada 2027.

Menurut dia, sebagian besar PPPK di daerah merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said saat menyampaikan laporan Banggar dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dana transfer ke daerah antara Banggar DPR dan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2027. Dalam pembahasan yang sama, pemerintah dan DPR turut mengevaluasi ketentuan mandatory spending yang memengaruhi struktur belanja pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut, lanjut Said, mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Politikus PDIp ini mengatakan, aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang wajib diterapkan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujar Said.

DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata Said.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya