Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial MAH. Kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan tindak pidana tambahan dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, penyelidikan terus dilakukan secara intensif bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Advertisement
"Kami sedang mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta potensi tindak pidana tambahan yang dilakukan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah," ujar Ganis, Minggu (27/9/2026).
Sejauh ini, dua siswa berinisial RAF dan MP telah melapor sebagai korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan MAH. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi bukti medis dalam perkara tersebut.
"Hasil visum akan kami sampaikan begitu ada perkembangan, karena saat ini seluruh proses pemeriksaan masih berjalan," tambah Ganis.
Selain proses penegakan hukum, Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. Menurut Ganis, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi lintas sektor untuk memastikan proses pemulihan trauma berjalan optimal.
Kecam Tindakan Kepala Sekolah
Ganis juga mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan perlindungan bagi peserta didik.
"Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada murid-muridnya, bukan justru sebaliknya," tegasnya.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026 pagi di area gerbang SMPN 18 Malang dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. MAH terlihat beberapa kali menampar siswa yang hendak berpamitan dengan menyalaminya.
Aksi tersebut diduga dipicu oleh korban yang tidak mengenakan pakaian adat lurik.
Setelah video tersebut memicu kecaman publik dan kepolisian menindaklanjuti kasusnya, Pemerintah Kota Malang mencopot MAH dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Malang pada Jumat, 25 September 2026.
Proses hukum terhadap MAH selanjutnya ditangani Polresta Malang Kota.