53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus, Ini Provinsi Terbanyak

Kemnaker mencatat 53.490 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026. Berikut daftar rinciannya di 34 provinsi.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 26 September 2026, 18:20 WIB
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sebanyak 3.900 karyawan di Jakarta kena PHK hingga Agustus 2026. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak, yakni mencapai 10.880 orang.

Berdasarkan data Satudata Kemnaker, posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 5.400 orang dan Jawa Tengah 4.769 orang. Sementara itu, DKI Jakarta mencatat 3.900 pekerja terkena PHK.

Di luar Pulau Jawa, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 3.266 pekerja. Selanjutnya ada Kalimantan Timur dengan 3.092 orang dan Sumatera Utara sebanyak 2.846 orang.

Kemnaker mengingatkan data tersebut masih dapat berubah. Pasalnya, pekerja yang terkena PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim.

“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan,” tulis Kemnaker dalam laporannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).

 

Rincian 34 Provinsi

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta. Sebanyak 3.900 karyawan di Jakarta kena PHK hingga Agustus 2026. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut rincian pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026 berdasarkan data Kemnaker:

  1. Jawa Barat: 10.880 orang
  2. Banten: 6.303 orang
  3. Jawa Timur: 5.400 orang
  4. Jawa Tengah: 4.769 orang
  5. DKI Jakarta: 3.900 orang
  6. Kalimantan Selatan: 3.266 orang
  7. Kalimantan Timur: 3.092 orang
  8. Sumatera Utara: 2.846 orang
  9. Sumatera Selatan: 2.117 orang
  10. Sulawesi Selatan: 1.938 orang
  11. Sulawesi Tengah: 1.221 orang
  12. Riau: 860 orang
  13. Jambi: 851 orang
  14. Sulawesi Tenggara: 800 orang
  15. Sumatera Barat: 618 orang
  16. Kalimantan Barat: 611 orang
  17. Kalimantan Tengah: 570 orang
  18. DI Yogyakarta: 495 orang
  19. Lampung: 440 orang
  20. Kepulauan Riau: 404 orang
  21. Bali: 294 orang
  22. Sulawesi Utara: 263 orang
  23. Aceh: 234 orang
  24. Bengkulu: 215 orang
  25. Kalimantan Utara: 201 orang
  26. NTB: 190 orang
  27. Kepulauan Bangka Belitung: 149 orang
  28. Papua Barat: 109 orang
  29. Papua: 99 orang
  30. NTT: 96 orang
  31. Maluku Utara: 86 orang
  32. Sulawesi Barat: 71 orang
  33. Maluku: 55 orang
  34. Gorontalo: 47 orang

Data tersebut tidak mencakup PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Kemnaker juga menegaskan data tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia karena hanya mencakup pekerja yang tercatat dalam aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya