OJK Buka Pintu Manajer Investasi Didirikan Dana Pensiun

OJK membuka peluang bagi Manajer Investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna mendorong pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 25 September 2026, 14:45 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka peluang bagi Manajer Investasi (MI) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Langkah ini dinilai dapat menjadi mesin pendorong pertumbuhan baru bagi industri dana pensiun di luar program wajib dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK akan menerapkan proses perizinan yang ketat bagi Manajer Investasi yang berminat. Salah satu syarat utamanya adalah kepengurusan DPLK harus terpisah secara independen dari struktur perusahaan pendiri.

“Kita membuka DPLK untuk juga mendirikan MI bisa mendirikan DPLK, tetapi ini sangat ketat karena ada komitmen-komitmen yang kita lakukan,” kata Ogi dalam gelaran Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Penguatan Tata Kelola Lewat UU P2SK

Ogi menjelaskan, pengetatan aturan ini mengacu pada penguatan tata kelola yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan regulasi tersebut, pengurus serta pengawas DPLK kini diwajibkan terpisah dari direksi dan komisaris perusahaan pendiri.

Sebelum aturan baru ini berlaku, pendirian DPLK hanya terbatas pada bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, di mana struktur kepengurusannya masih melekat pada manajemen lembaga pendiri tersebut.

Perubahan regulasi ini memberikan ruang segar bagi Manajer Investasi untuk merambah bisnis DPLK. OJK meyakini partisipasi Manajer Investasi dapat memperluas pilihan bagi masyarakat sekaligus memacu kenaikan jumlah peserta dana pensiun.

“DPLK kami harapkan menjadi engine pertumbuhan dana pensiun untuk yang di luar dari DPPK maupun yang dari dana pensiun wajib,” ujar Ogi.

 

OJK Siap Evaluasi Permohonan Izin

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Liputan6.com/Christian)

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa pihak regulator sangat terbuka terhadap setiap pengajuan izin dari perusahaan Manajer Investasi yang ingin mendirikan DPLK.

Kendati demikian, OJK akan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap setiap permohonan, terutama mengenai kesiapan tata kelola dan pemenuhan seluruh ketentuan regulasi sebelum memberikan izin operasional.

“Kalau ke depan kita terbuka saja kalau ada MI yang mau mendirikan, kita review dan kita akan berikan izin untuk DPLK,” tutup Ogi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya