Liputan6.com, Jakarta - Dana pensiun berasal dari kontribusi peserta maupun pemberi kerja sesuai dengan program yang diikuti. Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola untuk membayar manfaat ketika peserta memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan sistem dana pensiun di Indonesia terbagi menjadi program wajib dan program sukarela.
Advertisement
Program wajib mencakup pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui PT TASPEN serta pensiun TNI dan Polri melalui PT ASABRI. Sementara itu, program sukarela mencakup dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
“Prinsipnya, untuk dana pensiun program sukarela itu ada porsi dari peserta, dari pegawai, dan juga dari pemberi kerja dari perusahaan,” kata Ogi dalam Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ogi, kontribusi peserta umumnya berasal dari potongan gaji setiap bulan sesuai dengan ketentuan masing-masing program. Pada program tertentu, pemberi kerja juga memberikan kontribusi untuk memenuhi kebutuhan dana pensiun peserta.
“Intinya ini adalah uang yang akan dipersiapkan pada saat pegawai itu pensiun, jadi tidak hilang,” ujar Ogi.
Dana yang terkumpul selanjutnya dikelola oleh lembaga dana pensiun hingga peserta memasuki masa pensiun. Peserta kemudian menerima manfaat pensiun sesuai dengan skema dan ketentuan program yang diikutinya.
Iuran Pensiun ASN 4,75%
Untuk ASN, peserta membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulan.
Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menjelaskan iuran tersebut masuk ke dalam akumulasi iuran pensiun yang dikelola TASPEN. Saat ini, akumulasi iuran pensiun yang dikelola TASPEN mencapai sekitar Rp 290 triliun.
“Kalau untuk pensiunan ASN itu iurannya 4,75% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Posnya di TASPEN masuk ke akumulasi iuran pensiun,” kata Rony dalam kesempatan yang sama.
Rony mengatakan akumulasi dana tersebut tumbuh sekitar 11,49% setiap tahun. Dari pengelolaan dana tersebut, TASPEN juga mencatat yield on investment sebesar 7,31%.
Meski demikian, pembayaran manfaat pensiun bulanan ASN saat ini masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Hal tersebut karena skema pembayaran pensiun ASN masih menggunakan Pay As You Go (PAYG).
“Untuk pembayaran pensiunnya tiap bulan, karena skema kita masih menggunakan PAYG, asalnya memang dari APBN,” ujar Rony.
Iuran TNI dan Polri Dikelola Asabri
Hal serupa berlaku untuk peserta TNI dan Polri. PT Asabri mengelola iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji peserta setiap bulan.
Iuran tersebut juga mencakup ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri sesuai dengan ketentuan yang mengatur program pensiun.
Direktur Utama PT Asabri Jeffrey Haryadi P Manullang mengatakan iuran peserta menjadi dana yang dikelola Asabri untuk mendukung pembiayaan manfaat pensiun.
“Premi 4,75% itu dipotong dari gaji setiap bulan TNI, Kementerian Pertahanan, Polri, serta ASN-nya untuk dikelola oleh PT Asabri ,” kata Jeffrey.
Namun, pembayaran pensiun TNI dan Polri saat ini masih menggunakan APBN melalui skema PAYG.
Jeffrey mengatakan Asabri terus mengelola akumulasi dana tersebut untuk mempersiapkan sumber pembiayaan manfaat pensiun pada masa mendatang. Menurutnya, pengelolaan dana pensiun juga membutuhkan pengawasan yang kuat untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Lebih Akuntabel dan Transparan
Jeffrey menjelaskan PP Nomor 54 Tahun 2020 menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai auditor eksternal Asabri. Menurut dia, keterlibatan OJK menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun peserta.
“Ini adalah salah satu tonggak sejarah untuk pengamanan dana di PT Asabri agar pengelolaannya lebih banyak yang mengawasi,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan pengawasan eksternal dapat membantu mendeteksi potensi kekeliruan dalam pengelolaan dana.
“Dengan demikian pengelolaan dana bisa lebih akuntabel dan bisa lebih transparan,” tutur Jeffrey.