Harapan Daerah Lumbung Beras Usai UU Reforma Agraria Disahkan

Kepastian atas tanah dinilai merupakan bagian penting dari pembangunan pertanian.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 25 September 2026, 10:13 WIB
Petani memanen padi

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Provinsi Banten, sebagai salah satu lumbung beras nasional menilai pengesahan tersebut sebagai langkah penting bagi petani. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Banten, Ade Awaludin.

"UU agraria yang baru harus menjadi instrumen ideal dalam pemberdayaan dan penguatan para petani," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Dia menilai regulasi bukan berhenti sebagai aturan mengenai redistribusi atau sertifikasi tanah.

"Sudah hampir 66 tahun sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Karena itu, pengesahan UU Reforma Agraria ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, kepastian atas tanah merupakan bagian penting dari pembangunan pertanian. Dengan kepastian tersebut, petani memiliki dasar untuk meningkatkan produktivitas, mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, teknologi dan melakukan investasi produksi dalam jangka panjang.

Menurut Ade, agenda reforma agraria memiliki relevansi kuat dengan kondisi Banten yang memiliki basis produksi pangan sekaligus menghadapi berbagai persoalan pertanahan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 345,42 ribu hektare dengan produksi 1,77 juta ton gabah kering giling. Produksi tersebut setara sekitar 1,01 juta ton beras.

Di sisi lain, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan masih muncul di sejumlah wilayah Banten, antara lain Lebak, Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

"Yang harus kita pikirkan bukan hanya siapa yang mendapatkan tanah, tetapi bagaimana tanah itu benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama petani," bebernya.

Ade, yang pernah menjabat Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia-HKTI, menilai reforma agraria harus berjalan seiring dengan pembangunan pertanian.

"Petani jangan hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber konflik," katanya.

Ia berharap UU Reforma Agraria dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, mulai dari kepastian hak atas tanah, perlindungan lahan pertanian, penyelesaian konflik, hingga dukungan ekonomi bagi penerima redistribusi tanah.

"Peringatan Hari Tani Nasional bukan hanya peringatan. Ini saatnya kita melihat kembali apakah petani sudah mendapatkan kepastian atas tanah, akses produksi, perlindungan usaha dan pasar yang memadai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada anggota DPR.

“Setuju!” jawab anggota DPR yang kemudian disambut ketukan palu dan tepuk tangan.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU.

Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak, antara lain akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah.

RUU tersebut juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Subjek yang diprioritaskan meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Selain itu, aturan tersebut memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya