Sindikat Scam Investasi Kripto Terbongkar, Kerugian Korban Rp 12,9 M

Polda Jatim membongkar jaringan scam lintas negara. Tiga orang jadi tersangka.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 25 September 2026, 09:20 WIB
Polda Jatim bongkar sindikat scam investasi kripto

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar jaringan penipuan online (scam) berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan lintas negara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban yang terlapor mencapai Rp 12,9 miliar.

​Ketiga tersangka yang diringkus berinisial FR  (pembuat perusahaan dan rekening penampung), KPP (pengarah pencari identitas palsu/nominee), serta WH  (koordinator operasional, keuangan dan pencuci uang berbasis kripto).

​Kapolda Jawa Timur Jatim, Irjen Nanang Avianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan masyarakat. Namun, jumlah korban dan total kerugian diproyeksikan masih terus bertambah.

​"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah," ujar Nanang, Jumat (25/9/2026).

​Kasus ini bermula pada November 2025. Para korban tergiur iklan investasi di media sosial yang menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 30 hingga 200 persen.

"Korban kemudian digiring ke dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai sarana edukasi dan trading," tambahnya.

​Para pelaku mengarahkan korban untuk mengunduh dan membuat akun di platform bodong bernama YWWSDC, INVES OS dan CANTVR, lalu mentransfer deposit ke rekening atas nama perusahaan nominee.

​Awalnya, saldo di aplikasi tampak meroket untuk meyakinkan korban. Namun, begitu korban mencoba menarik dana (withdraw), sistem mendadak terkunci. Pelaku lantas berdalih korban telah melakukan pelanggaran dan memeras korban untuk membayar denda jika ingin mencairkan uangnya.

​Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, jejak operasional jaringan ini membentang di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Palangkaraya dan Sukabumi, hingga melintasi batas negara ke Malaysia dan Vietnam.

​Dalam proses penyidikan, polisi menemukan angka mutasi fantastis pada salah satu rekening perusahaan nominee, yakni mencapai Rp 3,19 triliun dalam kurun waktu 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

​Sejauh ini, penyidik telah memblokir 77 rekening dan menyita aset dana tunai sebesar Rp 81,5 miliar.

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti operasional, antara lain ​tiga unit laptop dan enam unit ponsel,  ​34 dokumen legalitas perusahaan nomineen dan, ​12 buku tabungan, tujuh kartu ATM dan satu token perbankan, dua buah paspor," paparnya.

​Para tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna mengusut tuntas aliran dana dan menangkap aktor intelektual di luar negeri, Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya