Airlangga Minta LPS Jamin Simpanan Masyarakat di Koperasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta LPS turut menjamin simpanan nasabah di koperasi agar setara dengan perbankan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 24 September 2026, 15:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan masyarakat yang ditaruh di koperasi. Perlindungan ini dinilai krusial agar masyarakat mendapat kesetaraan hak perlindungan, baik saat menyimpan dana di bank maupun di koperasi.

Guna merealisasikan langkah tersebut, Airlangga menilai pemerintah perlu menyiapkan penyesuaian aturan sebagai landasan hukum penjaminan oleh LPS. Ia juga meminta Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, untuk ikut mendorong percepatan perubahan regulasi tersebut.

"Tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi. Bisa tidak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS? Nah, ini PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan," kata Airlangga usai konferensi pers FEKDI X IFSE 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dorong Kesetaraan Proteksi Penyimpan Dana

Airlangga menyoroti ketimpangan perlindungan antara nasabah perbankan dan anggota koperasi. Menurutnya, masyarakat yang menempatkan dana dalam bentuk deposito di bank sudah terlindungi oleh LPS, sehingga skema perlindungan serupa patut diterapkan pada koperasi.

"Masa masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak," ujar Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa amanat perlindungan penyimpan dana koperasi sebenarnya telah dicantumkan dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Regulasi tersebut menempatkan penyimpan dana di koperasi pada posisi yang setara dengan nasabah perbankan terkait hak penjaminan.

"Di dalam undang-undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa," tuturnya.

 

Butuh Peraturan Turunan dan Dukungan DPR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dok Kemenko Perekonomian)

Airlangga menekankan bahwa pemerintah kini berfokus memperjelas peraturan pelaksana (implementing regulation) dari undang-undang tersebut. Dukungan Komisi XI DPR RI diperlukan untuk merumuskan mekanisme teknisnya agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Ia menambahkan, jumlah koperasi yang menjadi sasaran kebijakan ini relatif terukur. Kehadiran mekanisme perlindungan dari LPS diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

"Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar. Dengan demikian, masyarakat juga merasa nyaman untuk menyimpan uang di koperasi," pungkas Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya