Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau 'outsourcing' serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung pada 2021 hingga 2026.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya juga menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Advertisement
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang.
Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022 hingga 2026.
PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Uang Pengganti Kerugian Negara
Penuntut umum juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar R p2,6 miliar, sesuai dengan nilai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.
Upaya penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.