Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang tuntutan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Nasrul FaizDiterbitkan 24 September 2026, 10:35 WIB
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto menghadapi sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026) hari ini.

"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Sidang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.

Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut ditujukan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, Hery didakwa mengatur agar dalam LHP dinyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River merupakan perbuatan malaadministrasi.

Secara rinci, Hery didakwa menerima suap dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, Hery didakwa menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

 

Dakwaan Lainnya

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Selanjutnya, dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang sebesar Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta.

Hery juga disebut menerima uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya