Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung bergerak usai Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Brigjen Pol Mashudi, pihaknya sudah menerjukan tim ke lapangan.
Advertisement
"Saya bentuk tim turun lapangan di Lapas cibinong mulai tadi malem, pagi ada di Lapas," ujar Mashudi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan, di lokasi juga ada Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat (Kakanwil Jabar) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong.
"Langsung di lokasi Kakanwil Jabar dan Kalapas Cibinong, dipimpin Dir Patnal (Direktur Kepatuhan Internal) dan Dir Intel (Direktur Intelijen) di lokasi," jelas Mashudi.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 September 2026.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan timnya sempat meminta keterangan kepada salah seorang penghuni fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepada Ombudsman, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas itu.
Ombudsman Sempat Dihalangi Petugas
Namun, Ombudsman belum mengetahui besaran pembayaran tersebut. Proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.
Dia memperkirakan beberapa bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih, meski Ombudsman masih akan mendalami waktu pembangunan maupun penggunaannya.
Sidak Rabu merupakan kali kedua Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah sidak sebelumnya pada Juli. Ombudsman menyatakan pada dua kesempatan tersebut pihaknya tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kali ini, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Ombudsman akan menyampaikan hasil temuan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas serta memantau pelaksanaannya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Fasilitas Standar Apartemen
Dari hasil penyisiran, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berukuran sekitar tipe 36. Kamar-kamar tersebut dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di area terpisah tersebut.
Selain kamar mewah, Syafrida mengungkapkan timnya menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas dan botol bekasnya di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Meski pihak lapas mengklaim bangunan itu adalah tempat istirahat petugas, Syafrida meragukan pernyataan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.