KPK Buru Barbuk Korupsi HGB Summarecon ke Jatim, Geledah BPN Mojokerto

Penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto berlangsung pada Rabu (23/9/2026).

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 23 September 2026, 15:52 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Uang sitaan tersebut bernilai sekitar Rp106 ,3 miliar. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penggeledahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluas ke Jawa Timur. Teranyar, KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto berlangsung pada Rabu (23/9/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9/2026), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan," kata Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," terang dia.

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," sambungnya.

 

Jadi Lokasi Kelima

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mereka kemudian digiring menuju dua kendaraan untuk menjalani penahanan. (KLY/Budy Santoso)

Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi lokasi kelima yang digeledah penyidik dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua lokasi sekaligus, yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi.

Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen terkait keuangan perusahaan, berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE.

Sementara dari rumah Lampri, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berisi petunjuk mengenai dugaan aliran uang terkait perkara di Kementerian ATR/BPN tersebut.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada Senin (21/9/2026) di kantor PT Summarecon Bogor. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen penting hingga BBE yang berisi petunjuk terkait aliran uang dalam perkara dugaan praktik suap dari pihak swasta kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

 

OTT di Kementerian ATR/BPN

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Mereka kemudian digiring menuju dua kendaraan untuk menjalani penahanan. (KLY/Budy Santoso)

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya