Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana senilai Rp 106,3 miliar yang disita dalam dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk kepentingan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Advertisement
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penggunaan uang oleh Nusron untuk kegiatan organisasi masyarakat maupun keperluan pribadi menjadi materi pendalaman tim penyidik.
"Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Taufik, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti melalui serangkaian kegiatan di lapangan, termasuk penggeledahan.
“Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” ujar Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga memetakan sumber penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah lini, mulai dari layanan pertanahan hingga dugaan transaksi terkait mutasi dan promosi jabatan pejabat kementerian.
“Untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti layanan pertanahan, atau ada kegiatan-kegiatan rotasi jabatan di lingkungan ATR BPN terkait temuan uang Rp 106 miliar, itu juga menjadi materi penyidikan yang akan ditelusuri,” jelas Taufik.
Taufik mengatakan keterangan sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi bagian dari pendalaman dugaan praktik pemberian uang dalam layanan pertanahan maupun proses rotasi jabatan.
KPK juga masih memverifikasi barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lapangan, termasuk rincian penggunaan uang dari total sitaan Rp 106,3 miliar.
“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada," ucap Taufik.
"Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (Milyar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” sambungnya.
OTT di Kementerian ATR/BPN
KPK sebelumnya mengungkap perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam OTT yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Sebelum menggeledah kantor Summarecon Bogor, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, serta kediaman Dirjen PPTR Lampri di Bekasi.