Liputan6.com, Jakarta - Aksi sok jagoan sekelompok pemuda saat berkonvoi di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto berujung bui. Dua pesilat yang diduga kuat mengeroyok seorang warga berinisial ASA (20) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Kedua tersangka tersebut adalah ASB (31), warga Kecamatan Kemlagi, dan ABF alias Petot (27), warga Kecamatan Sooko.
Advertisement
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengungkapkan, aksi penganiayaan ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) pukul 23.00 WIB. Usai menggelar latihan bela diri, rombongan pelaku sempat makan bersama sembari pesta minuman keras (miras) sebelum turun ke jalan melakukan konvoi.
Apes bagi korban ASA. Saat melintas bersama dua adiknya di lokasi kejadian, ia sejatinya sudah beritikad baik dengan menepikan kendaraannya untuk memberi jalan. Namun, rombongan konvoi bersumbu pendek tersebut justru menghampiri dan menyerang korban tanpa alasan jelas.
"Tersangka ASB melayangkan pukulan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah pipi dan bawah mata kanan korban. Sementara tersangka ABF alias Petot memukul leher kiri korban," kata Grandika, Selasa (22/9/2026).
Usai menerima laporan dari korban yang terluka, polisi bergerak cepat. ASB berhasil diringkus terlebih dahulu oleh petugas Polsek Gondang. Sementara itu, ABF sempat berupaya melarikan diri ke Pulau Dewata.
"Pelarian Petot akhirnya terhenti setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membekuknya di kawasan Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Bali, pada Minggu (16/8/2026)," tambahnya.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 4388 TH), kalung emas sepanjang 52 cm yang putus akibat pengeroyokan, kaus hitam korban yang robek, celana panjang, serta satu unit ponsel pintar.
Atas ulah anarkisnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.