Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga meminta fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam kasus ini, Sirajudin diduga menerima gratifikasi total Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu tahun 2023-2026. Uang tersebut diterima Sirajudin saat menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Advertisement
KPK mengungkapkan, Sirajudin memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri di saat pembangunan infrastruktur Bolmut yang masih jauh dari harapan. KPK mencontohkan, hampir setengah dari total jalan di Bomut rusak parah Sirajudin melakukan korupsi.
Data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat.
"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, kata Taufik, angka MCSP Bolmut juga berada pada kategori kuning dan merah pada 2024-2025. Indeks MCSP adalah nilai atau skor yang mengukur efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan korupsi di suatu Pemerintah Daerah.
"Pada MCSP 2024, Kabupaten Bolmut mencatat nilai 79, dengan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berada pada nilai 75 atau kategori kuning. Namun demikian, perlu diketahui bahwa terjadi penurunan, di mana nilai MCSP 2025 Kabupaten Bolmut menjadi 76, sementara area PBJ-nya turun tajam ke angka 58 atau berada dalam kategori merah," papar Taufik.
Taufik melanjutkan pada skor SPI, nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan. Angka SPI ini menunjukkan tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada suatu instansi atau lembaga publik di Indonesia.
"Di sisi lain, berdasarkan skor SPI, nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan, sedangkan area PBJ-nya berada di angka 63,52. Sementara pada SPI 2025, skor Pemkab Bolmut mengalami kenaikan menjadi 76 dengan area PBJ 87,1," tutup Taufik.
Kasus Bupati Bolmut
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan bahwa Sirajudin mematok fee proyek dari nilai PBJ di Kabupaten Bolmut.
"Saudara SJL mematok tarif fee proyek sebesar 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, dia diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja (Pokja) PBJ. Tak hanya mematok fee, Sirajudin juga diduga mengatur proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Menurut KPK, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu. Nama-nama calon pemenang tersebut ditulis dalam daftar pada selembar kertas.
Setelah mendapat persetujuan Sirajudin, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.
Pokja selanjutnya berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk menyiapkan administrasi dalam proses pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.
Dari proses tersebut, KPK menyebut pihak swasta menyerahkan uang Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang itu diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang memiliki nilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin.