KPK Geledah Rumah Polisi Terkait Suap Proyek Bekasi

KPK menyebut Ipda Yayat Sudrajat memiliki belasan aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 22 September 2026, 09:22 WIB
KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) pada Senin (21/9/2026). (Foto: Dokumentasi KPK)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan rumah Yayat yang berada di wilayah Depok diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Yayat diketahui merupakan salah satu saksi dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

"Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (22/9/2026).

"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dilakukan konfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," tambahnya.

Budi mengatakan penggeledahan rumah mewah Yayat merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," jelas Budi.

KPK juga masih menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami pengembangan kasus.

"Tentunya juga dalam pengembangan penyidikan ini, nantinya juga akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi baik pada pihak-pihak yang diduga terlibat pada awal pokok perkara ataupun nanti ada pihak-pihak baru yang memang eh pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam pengungkapan perkara ini," terang Budi.

Rumah tersebut merupakan rumah kedua milik Yayat Sudrajat yang digeledah KPK. Berdasarkan informasi dari penyidik, Yayat memiliki belasan aset yang tersebar di berbagai wilayah.

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," ungkap Budi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut selanjutnya perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Budi.

 

Yayat Disebut Terima Uang Rp 16 Miliar

KPK) menggeledah rumah milik polisi aktif Ipda Yayat Sudrajat (YYS) pada Senin (21/9/2026). (Foto: Dokumentasi KPK)

Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima uang hingga sekitar Rp 16 miliar terkait proyek-proyek tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan informasi mengenai penerimaan uang sekitar Rp 16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam pengembangan perkara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

KPK menduga Sarjan memberikan uang sekitar Rp 9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain sepanjang 2025 sehingga total dugaan penerimaannya mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya