Kantor Summarecon Bogor Digeledah, Ini yang Dicari KPK

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kementerian ATR/BPN dan kediaman Dirjen PPTR Lampri.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 21 September 2026, 13:51 WIB
Summarecon Bogor (Foto: laman summareconbogor)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan. Budi hanya menyebut proses pencarian barang bukti oleh penyidik sampai saat ini masih dilakukan.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas dia.

Adapun, kantor PT Summarecon Bogor jadi lokasi penggeledahan keempat yang dilakukan oleh tim penyidik. Sebelumnya KPK sudah melakukannya di tiga titik berbeda.

Kementerian ATR/BPN jadi lokasi pertama yang digeledah oleh KPK pada Kamis (17/9/2026).

Dari tindakan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Kemudian pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua titik sekaligus. Yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi.

Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), dan BBE.

Sementara dari rumah pribadi Lampri, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut.

 

OTT KPK

KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya