Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah kabar yang menyebut perempuan berinisial TL, korban dugaan penendangan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat, hendak melakukan pencurian.
“Berita bohong itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, dugaan penendangan terjadi karena terduga pelaku berinisial RS merasa terganggu setelah dihalangi korban.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujarnya.
Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS saat ini masih tinggal bersama orang tuanya dan belum bekerja.
“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” ujarnya.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Sebelumnya, polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap TL hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat.
RS dijerat Pasal 466 KUHP. Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Abdul Rahim memastikan korban dan tersangka tidak saling mengenal.
“Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.
Rekaman CCTV Viral
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian itu beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan mengenakan baju putih terlihat berdiri di depan sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.
Tiba-tiba, pria tersebut berdiri dan menendang bagian punggung perempuan itu. Korban langsung terpental hingga tersungkur di lantai.
Setelah menendang korban, pria tersebut terlihat berteriak ke arah perempuan itu. Korban kemudian meninggalkan lokasi.