KNKT: Regulasi Tak Efektif Beri Jaminan Keselamatan Pelayaran Harus Segera Direvisi

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menuturkan, jika regulasi tidak efektif atau kurang memberikan jaminan keselamatan sehingga regulasi itu harus dievaluasi.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 19 September 2026, 15:08 WIB
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai, sejumlah beberapa aturan perlu dievaluasi terutama terutama terkait keselamatan dalam pelayaran di Indonesia. Evaluasi ini sebagai upaya memastikan keselamatan agar dapat lebih terjamin.

Demikian disampaikan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026).

"Kalau memang regulasinya tidak efektif atau kurang bisa memberikan jaminan keselamatan, maka regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," ujar Soerjanto.

Ia menuturkan, ada sejumlah aturan yang perlu dievaluasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 115 yang mengatur mengenai pengangkutan kendaraan di dalam kapal. Soerjanto mencontohkan pada PM 115 contoh tentang lashing (pengikatan benda agar tidak bergeser) di mana setiap kendaraan harus di-lashing, tapi ternyata di aturan sendiri menyatakan bahwa tidak setiap kendaraan harus di-lashing.

Ia mengatakan, dengan ada kekurangan dari aturan itu sendiri perlu segera untuk dilakukan revisi, agar lashing kendaraan di kapal dapat aman.

"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing harus berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih kecil daripada 10 ton," ujarnya.

Permasalahan lashing kendaraan truk, menurut dia, juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama kendaraan yang berbobot 30 sampai 40 ton yang harus diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan.

"Tapi kami melihat banyak kapal yang tidak memiliki cukup poin lashing untuk truk yang bermuatan 30 atau 40 ton ke atas. Kami lihat banyak yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut nah ini satu hal yang ketika diimplementasikan ternyata banyak hambatan di lapangan," tutur dia.

KNKT menurut dia, pada 13 Januari 2025 sudah melakukan rekomendasi yang intinya KNKT merekomendasikan agar Permenhub PM 28 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan ditinjau ulang.

 

Pemeriksaan Kapal

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat konferensi pers, di KNKT, Rabu (28/1/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Karena kata dia, pemeriksaan kapal tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen secara administratif tapi juga harus mencakup pemeriksaan fisik walaupun masih secara acak atau random.

Hal tersebut kata Soerjanto penting untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi standar kelautan yang mencakup konstruksi stabilitas, kondisi permesinan perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum kapal berlayar.

"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," ia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya