Liputan6.com, Jakarta - Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta, Kabupaten Badung, Bali, diminta tidak panik setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta yang memenuhi ketentuan penjaminan akan diproses untuk dibayarkan.
Advertisement
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan sekaligus pelaksanaan likuidasi bank.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku," kata Damaiyanti dalam keterangan resmi di Denpasar, Bali, Jumat.
Izin usaha BPR Pasarraya Kuta dicabut OJK terhitung sejak 17 September 2026. Pencabutan dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan terhadap persoalan permodalan dan likuiditas bank.
Setelah pencabutan izin tersebut, LPS mulai melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayarkan.
LPS memastikan pembayaran simpanan nasabah akan menggunakan dana milik LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran Bertahap
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan BPR Pasarraya Kuta ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Setelah pengumuman resmi dari LPS diterbitkan, nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanannya.
Pengecekan dapat dilakukan langsung di kantor BPR Pasarraya Kuta maupun melalui laman resmi LPS.
Sementara itu, nasabah yang memiliki pinjaman di BPR Pasarraya Kuta tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor bank dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi yang dibentuk LPS.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.