Peta Sikap Partai soal Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibicarakan sejumlah partai politik, meski belum ada keputusan mengenai besaran PT.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 September 2026, 16:06 WIB
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibicarakan sejumlah partai politik, meski belum ada keputusan mengenai besaran PT yang akan diterapkan.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK memerintahkan perubahan norma serta besaran PT dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Di tengah pembahasan tersebut, sejumlah partai menyampaikan sikap masing-masing. Ada yang membuka ruang untuk angka 5 persen, tetap mempertahankan 4 persen, hingga mengusulkan angka yang lebih tinggi.

 

Sikap PKB, PDIP, Golkar dan PKS

PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka ruang untuk usulan PT 5 persen. Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan angka tersebut masih dapat dibahas selama tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat.

“Usulan partai-partai soal ambang batas 5 persen buat PKB tidak ada problem. Yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” kata Hasanuddin, Jumat (18/9/2026).

Menurut Hasanuddin, besaran PT perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Penentuan angka tersebut juga perlu melihat dampaknya terhadap sistem kepartaian.

“Angka itu perlu ditimbang dan didiskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Karena itu, PKB tidak mengunci sikap pada angka 5 persen. Hasanuddin mengatakan partainya terbuka terhadap opsi lain selama perubahan tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan menjaga representasi rakyat.

“PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita serta mampu menjamin terciptanya stabilitas politik yang handal,” katanya.

Hasanuddin juga mengusulkan adanya aturan turunan untuk mencegah banyak suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi PT menjadi tidak terkonversi menjadi kursi.

PDIP

PDI Perjuangan (PDIP) juga melihat angka 5 persen sebagai salah satu opsi yang dinilai cukup ideal.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan penyederhanaan jumlah partai di parlemen dapat mempermudah konsolidasi pemerintahan. Namun, menurut dia, proses tersebut tetap harus menjamin keterwakilan kelompok minoritas.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.

“Semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan. Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir,” ujarnya.

PDIP juga meminta pembahasan PT tetap mengacu pada putusan MK. Komarudin mengingatkan agar pembentuk undang-undang tidak menghasilkan aturan yang kemudian dibatalkan melalui pengujian di MK.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang, capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Golkar

Partai Golkar menilai PT 5 persen cukup ideal untuk mendorong penyederhanaan sistem multipartai.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan PT merupakan salah satu instrumen untuk membatasi jumlah partai yang masuk parlemen.

“PT adalah salah satu instrumen untuk menuju sistem multipartai sederhana. Dalam sistem pemerintahan presidensial yang kita anut, jumlah partai politik di parlemen seyogyanya tidak sangat banyak,” kata Sarmuji.

Namun, Golkar menilai penyederhanaan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberagaman pandangan di masyarakat.

“Tapi kita juga perlu mengakomodir ragam ideologi yang ada di masyarakat. Jadi angka 5 persen cukup ideal,” ujarnya.

PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga membuka ruang terhadap usulan PT 5 persen, meski menilai angka 4 persen sebenarnya masih mencukupi.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan perubahan PT masih layak dicoba setelah enam kali pemilu sejak era Reformasi.

“Kalau melihat sudah enam kali Pemilu dilaksanakan sejak Reformasi 1998, kita cukup memberi kesempatan bereksperimen. Jadi usul 5 persen masih masuk akal,” kata Mardani.

Menurut Mardani, persoalan PT tidak hanya menyangkut besaran ambang batas, tetapi juga bagaimana mencegah suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi ambang batas hilang tanpa terkonversi menjadi kursi.

Dia mengusulkan mekanisme stembus accord seperti yang pernah digunakan pada Pemilu 1999 atau mekanisme kompensasi di tingkat nasional maupun daerah pemilihan.

“Suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5 persen tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi,” ujarnya.

 

Sikap PAN, NasDem, Demokrat dan Gerindra

 

PAN

Berbeda dengan partai yang membuka ruang untuk PT 5 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) memilih mempertahankan ambang batas 4 persen.

Waketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya keberatan jika PT dinaikkan di atas angka tersebut. Menurut dia, sikap PAN bukan didasarkan pada kekhawatiran kehilangan kursi di DPR.

“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva Yoga.

PAN menyoroti dampak PT terhadap suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Berdasarkan data yang disampaikan Viva, pada Pemilu 2024 terdapat 17.304.303 suara sah atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, jumlahnya disebut mencapai 13.595.842 suara atau 9,71 persen.

“PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,” tegas Viva.

NasDem

Partai NasDem justru mengusulkan angka PT yang lebih tinggi. Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya konsisten mengusulkan PT 7 persen sejak mengikuti Pemilu 2014.

Meski demikian, NasDem tetap membuka ruang pembahasan dengan partai lain untuk mencari angka yang dapat disepakati bersama.

“Semua masih harus didiskusikan dengan partai-partai lain agar terdapat satu angka yang disepakati bersama. NasDem siap untuk terus berdiskusi dengan sesama partai untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Demokrat

Partai Demokrat menyebut angka 4 persen dan 5 persen menjadi dua opsi yang cukup kuat dalam komunikasi antarpartai.

Waketum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan komunikasi antarketua umum partai politik terkait pembahasan RUU Pemilu telah dilakukan. Namun, belum ada keputusan final mengenai besaran PT.

“Memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” tutur Dede.

Gerindra

Partai Gerindra memastikan angka PT belum diputuskan dalam pembahasan antarketua umum partai politik.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah baru sebatas brainstorming untuk menyiapkan pembahasan perubahan UU Pemilu di tingkat fraksi DPR.

“Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Dasco, angka 5 persen yang sebelumnya disampaikan Sekjen Gerindra Sugiono belum menjadi keputusan bersama.

“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” kata Dasco.

Pembahasan lanjutan mengenai RUU Pemilu akan mengikuti perkembangan pembahasan di DPR. Dasco memastikan seluruh partai akan diundang, termasuk partai yang sebelumnya tidak menghadiri pertemuan.

Dengan demikian, besaran PT untuk Pemilu 2029 masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah partai membuka ruang untuk angka 5 persen, PAN mempertahankan 4 persen, sementara NasDem mengusulkan 7 persen. Gerindra menegaskan belum ada angka yang diputuskan bersama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya