Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang bus JR Connexion rute Blok M-Bogor diamankan petugas PJR Jagorawi karena diduga berulang kali meraba paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.
Kejadian itu terbongkar setelah korban berteriak hingga membuat kernet dan penumpang lain mengetahui perbuatan tersebut.
Advertisement
Peristiwa terjadi di Tol Jagorawi, Kamis, 17 September 2026 malam. Kainduk PJR Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli menerangkan, awalnya petugas PJR sedang melakukan strong point di KM 14 A arah Bogor.
Kala itu, bus tersebut menepi tepat di depan kendaraan dinas PJR pada pukul 19.15 WIB. Kernet kemudian turun dan melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual di dalam bus.
Ia mengatakan, petugas langsung mengamankan korban dan pria yang diduga melakukan pelecehan ke Kantor Induk PJR Jagorawi.
“Untungnya ada yaitu yang divideoin itu minggir, terus keneknya nyamperin bawa itu, ‘Pak, itu ada orang yang diduga melakukan pelecehan seksual,’ gini. Ya terus PJR-nya langsung naik ke atas, langsung ditenteng gitu sama anggota saya,” kata Jajuli dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Hasil pendalaman, pria tersebut awalnya berpura-pura tidur. Namun, dalam kondisi itu, dia berulang kali meraba paha korban.
Korban yang curiga perbuatan tersebut disengaja kemudian berteriak. Aksi itu membuat kernet dan penumpang lain mengetahui kejadian tersebut. Pria tersebut kemudian mengakui perbuatannya kepada petugas. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena khilaf.
Petugas sempat menawarkan agar perkara dibawa ke kepolisian jika korban ingin menempuh proses hukum.
Namun, korban memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan setelah suami dan anaknya datang ke Kantor PJR Jagorawi.
“Kalau memang itu kita tinggal kita kasih tahu, ‘Iya tolong kalau memang itu, tegas itu korban. Kalau memang dari korban mau menuntut ke bawa ke Polsek, kita bawa ke Polsek, enggak apa-apa,’” ujar Jajuli.
Penyelesaian
Mediasi dilakukan Kanit 94 A PJR Jagorawi AKP Lutfi Medi Hariyanto. Istri pria tersebut juga ikut mengetahui proses mediasi melalui panggilan video.
Dalam penyelesaian tersebut, pria itu membuat surat pernyataan dan permohonan maaf kepada korban. Surat ditandatangani di atas meterai dan disaksikan suami korban.
Jajuli mengatakan, pihaknya sengaja membuat surat pernyataan dari pihak pria tersebut sebagai bentuk dokumentasi penyelesaian kejadian.
“Bikin surat pernyataan tapi satu pihak, jangan kedua belah pihak,” katanya.