Pelimpahan Tahap II, Eks Jampidsus Segera Disidang Kasus TPPU

Tim 9 Kejagung resmi melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah beserta barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar ke Kejari Jaksel. Apakah penahanannya tetap di Rutan KPK?

oleh Tim NewsDiterbitkan 18 September 2026, 11:00 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Selain Febrie, penyidik Tim 9 turut melimpahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Anang memaparkan, pelimpahan berkas ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Pascapelimpahan, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan keluar pada pukul 10.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Wewenang Penuh Penuntut Umum

Febrie Adriansyah hadir langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada Jumat (18/9/2026). (Liputan6.com/ Dimas)

Mengenai lokasi penahanan usai pelimpahan, Anang menyatakan hal tersebut menjadi wewenang penuh penuntut umum, meski ada kemungkinan tetap ditempatkan di Rutan KPK.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini didasarkan pada empat surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung setelah menerima alih perkara dari Polri.

Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, penanganan perkara PT ASABRI/Jiwasraya, hingga dugaan TPPU dengan barang bukti sitaan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya