RUU Keuangan Negara: LPEM UI Minta Aturan Defisit 3 Persen Lebih Fleksibel

Kepala LPEM UI usul batasan defisit anggaran 3 persen diatur dinamis berbasis jangka menengah demi atasi tantangan ekonomi.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 17 September 2026, 18:45 WIB
LPEM FEB UI meminta DPR dan pemerintah menggeser pendekatan kaku dalam RUU Keuangan Negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) meminta DPR dan pemerintah menggeser pendekatan kaku dalam RUU Keuangan Negara menjadi lebih fleksibel, termasuk dalam penerapan batas defisit anggaran 3 persen. Fleksibilitas berbasis kerangka jangka menengah tersebut dinilai krusial agar kebijakan fiskal dapat merespons dinamika ekonomi secara lebih efektif.

Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin menilai fleksibilitas tersebut harus tetap berjalan selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat. Menurutnya, RUU Keuangan Negara perlu menggeser pendekatan yang terlalu kaku menuju sistem yang memberikan ruang pengambilan keputusan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Negara itu harusnya memaksimalkan manfaat sosial dan ekonomi dengan anggaran terbatas,” ujar Chaikal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Menurut Chaikal, pendekatan springboard dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan pengelola BUMN untuk mengambil keputusan yang mendukung penciptaan nilai publik. Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan straightjacket yang lebih menekankan pembatasan dan kepatuhan administratif semata.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti pemerintah melonggarkan pengawasan terhadap penyalahgunaan keuangan negara. Transparansi, pengukuran kinerja, pemisahan risiko, iktikad baik, dan kepatuhan prosedur tetap menjadi instrumen pengendalian utama.

“Bukan berarti kita melonggarkan kontrol terhadap korupsi, tetapi kita justru berfokus pada prosedural,” kata Chaikal.

 

Kerangka Jangka Menengah

Seorang menghitung uang kertas Rupiah di salah satu kantor penukaran uang, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, di tengah depresiasi Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. (BAY ISMOYO/AFP)

Selain itu, Chaikal mengusulkan penerapan Policy Judgment Rule (PJR) bagi pengambil kebijakan dan Business Judgment Rule (BJR) bagi pengelola BUMN atau BUMD. Kedua prinsip tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang menjalankan kewenangannya secara hati-hati dan sesuai prosedur.

“Yang perlu dinilai itu bukan kerugian negaranya, tetapi bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut diambil,” tutur Chaikal.

Lebih lanjut, Chaikal mengusulkan agar aturan batas defisit 3 persen diberikan fleksibilitas berdasarkan kerangka jangka menengah. Dengan begitu, pemerintah tetap dapat menjaga disiplin fiskal jangka menengah sekaligus memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi ekonomi tahunan.

Langkah ini dinilai semakin relevan ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Peningkatan pertumbuhan membutuhkan ruang inovasi dan keberanian mengambil risiko yang diimbangi dengan tata kelola, kepastian hukum, serta pengawasan yang memadai.

“Fleksibilitas itu penting, tetapi tetap harus ada managing, bahwa mid-term-nya mungkin memang harus 3 persen,” pungkas Chaikal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya