Ekonom Peter Schiff Kembali Kritik Bitcoin Setelah CLARITY Act Tersandung di Senat

Ekonom Peter Schiff dan investor Anthony Pompliano memiliki pandangan berbeda soal bitcoin (BTC).

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 17 September 2026, 18:33 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Peter Schiff kembali melontarkan kritik terhadap bitcoin (BTC). Hal ini setelah rancangan undang-undang CLARITY (CLARITY Act) gagal disahkan. Ia menilai, masalah bitcoin bukan ketidakjelasan regulasi, melainkan aset itu sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Peter Schiff sebagai tanggapan terhadap investor Anthony Pompliano yang menulis di platform X dahulu bernama Twitter. Pompliano menuturkan, bitcoin tidak pernah membutuhkan CLARITY Act karena aset itu sudah memiliki kejelasan, demikian dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (17/9/2026).

Schiff menjawab kalau hal yang jelas adalah bitcoin tidak bernilai. Ia menambahkan, tidak diperlukan undang-undang Kongres untuk menetapkan hal tersebut. “Sangat jelas bitcoin tidak bernilai. Tidak diperlukan undang-undang Kongres,” tulis Schiff.

RUU CLARITY gagal lolos dalam pemungutan suara penutupan debat (cloture vote) di Senat pada Selasa pekan ini dengan hasil 49-50, kurang 10 suara dari ambang batas 60 suara yang dibutuhkan, sehingga efektif membatalkan rancangan undang-undang struktur pasar tersebut untuk 2026. Waktu ini menjadi indikator penting.

Harga bitcoin sempat turun di bawah US$ 75.000 atau Rp 1,33 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.760) setelah peristiwa itu. Harga bitcoin itu level terendah sejak akhir Agustus, sebelum akhirnya stabil di kisaran US$ 75.800 atau Rp 1,34 miliar.

Schiff telah membangun argumen selama berbulan-bulan. Pada Agustus, ia menyatakan, masa kejayaan Bitcoin telah berakhir. Ia mencatat reli aset berisiko secara luas telah mendongkrak saham perusahaan penambangan dan aset lainnya. Sementara itu, bitcoin hampir tidak ikut serta dalam kenaikan tersebut.

 

Pandangan Soal Bitcoin

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Saat itu, ia memperingatkan ketertinggalan tersebut merupakan pertanda buruk bagi aksi jual aset berisiko berikutnya, serta memprediksi penurunan yang jauh lebih besar begitu koreksi pasar meluas hingga ke luar sektor saham teknologi.

Argumen utamanya didasarkan pada perilaku bitcoin yang bertindak sebagai aset berisiko dengan beta tinggi, bukan sebagai aset pelindung nilai.

Bitcoin telah kehilangan lebih dari separuh nilainya dari rekor tertinggi di atas US$ 125.000 atau Rp 2,21 miliar pada Oktober lalu. Pergerakan bitcoin juga diperdagangkan di kisaran US$ 60.000 atau Rp 1,06 miliar.

Pandangan Pompliano

Pompliano memiliki pandangan berbeda. Pada awal bulan ini, ia menuturkan, langkah Presiden AS Donald Trump menggelontorkan stimulus US$ 5.000 mendorong bitcoin, emas dan tanah. Ia merujuk pada era Undang-Undang CARES 2020, ketika harga bitcoin melonjak dari sekitar US$ 6.900 atau Rp 122,51 juta menjadi sekitar US$ 29.000 atau Rp 514,90 juta pada akhir tahun.

Ia juga mencatat lonjakan harga bitcoin baru-baru ini didorong oleh perputaran modal stablecoin di ekosistem kripto, bukan dana segar dari luar, yang dianggap sebagai pertanda kenaikan lebih lanjut mungkin akan terjadi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya