Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Mohammad Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) dimulai pada penghujung 2026.
Dia juga meminta aturan tersebut menjadi undang-undang yang berdiri sendiri, bukan digabungkan dengan RUU lain.
Advertisement
Hal itu disampaikan Eddy saat membuka Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Saya pribadi mendukung agar pembahasan RUU ini bisa kita awali di penghujung tahun 2026. Dan bahkan menyampaikan keinginan kuat saya ini kepada Bapak Menteri Lingkungan Hidup tidak lama setelah beliau dilantik,” kata Eddy.
Menurut Eddy, RUU PPIB dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta penguatan nilai ekonomi karbon.
“Dengan tujuan Indonesia memiliki produk hukum yang kuat, yang jelas, terintegrasi untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mengatur mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta menguatkan nilai ekonomi karbon yang kita miliki,” ujarnya.
Dia menilai aspek keadilan juga perlu menjadi substansi penting dalam RUU tersebut. Menurut Eddy, perlindungan dan intervensi perlu diberikan kepada kelompok yang paling terdampak krisis iklim.
“Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak, khususnya masyarakat di pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, termasuk juga negara-negara Global South,” tuturnya.
Sikap Menteri LH dan Partai Politik
Eddy mengatakan keinginannya untuk membahas RUU PPIB telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup setelah pelantikan. Menurut dia, respons yang diterima positif, begitu pula dengan sikap fraksi-fraksi di parlemen.
“Fraksi-fraksi di parlemen pun secara prinsip menyambut positif agar RUU PPIB dibahas dalam waktu dekat sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan rancangan undang-undang lainnya,” katanya.
Untuk memperdalam substansi RUU tersebut, Eddy mengatakan MPR akan melanjutkan penjaringan masukan dari berbagai pihak melalui program MPR Goes to Campus dan pertemuan dengan para pemangku kepentingan.
“Untuk RUU PPIB, saya juga akan berkeliling ke sebanyak-banyaknya stakeholders untuk menyerap pandangan mereka dalam rangka penguatan dan pendalaman substansi RUU ini,” pungkasnya.